Jumat, 09 Desember 2011

PENGERTIAN PERJALANAN DINAS

            Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh pimpinan keluar kota/kantor untuk melakukan kegiatan dinas/bisnis.


TUJUAN PERJALANAN DINAS

  • Meningkatkan kerja sama dengan perusahaan lain
  • Untuk mendapatkan keuntungan
  • Mempromosikan produk dari perusahaan kita
  • Agar komunikasi dengan kolega berlangsung  lancer


DOKUMEN PERJALANAN DINAS

            Dokumen-dokumen perjalanan dinas adalah keterangan-keterangan yang melengkapi perjalanan dinas/bisnis sesuai dengan tempat tujuan dan pekerjaan yang akan di lakukan.


MACAM MACAM DOKUMEN PERJALANAN DINAS


  • Paspor
  • Visa
  • Asuransi
  • Dokumen medical/kesehatan
  • Rencana perjalanan
  • Peta
  • Voucher perjalanan
  • Jadwal bisnis
  • Agenda pertemuan
  • Daftar nama yang akan di hubungi
  • SPPD
  • Dokumen – dokumen yang berhubungan dengan perjalanan dinas/bisnis




PENGERTIAN PASPOR

            Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada seorang warga Negara yang diberi izin untuk meninggalkan Negara dan untuk pergi ke Negara – Negara tertentu.


PENGERTIAN VISA

            Visa adalah tanda izin yang dicap pada lembaran – lembaran paspor untuk mengunjungi suatu Negara dalam waktu tertentu.



JENIS – JENIS PASPOR

Paspor biasa

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Paspor dinas/resmi

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Paspor orang asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Paspor kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.


PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR
1.           Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.           Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
§         Kartu Tanda Penduduk (KTP);
§         Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
§         Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
3.           Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.           Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.           Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.           Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

SYARAT PENGAJUAN VISA

1. Paspor masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan di Korea
2. Photo 4×6 = 1 lembar berwarna terbaru
3. Surat sponsor
• Surat sponsor (dalam bahasa Inggris) di atas kop surat perusahaan dimana ybs kerja
• Kalau tidak ada kop surat diketik diatas kertas putih polos, cap toko lampirkan NPWP SIUP Photo copy ( kalau ada yang ikut cantumkan namanya di dalam surat sponsor )
• Kalau disponsori oleh anak harus ada akte kelahiran anak ( kalau namanya beda lampirkan Ganti Nama ) yang dapat membuktikan hubungannya.
• Kalau disponsori menantu lampirkan akte kawin anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya
4. Bukti Keuangan 3 bulan terakhir photo copy berupa rekening Koran atau tabungan yang harus di copy dari halaman yang ada nama sampai transaksi terakhir 3 bulan ( kalau paspor yang baru pergi Cuma Asia saja atau polos tanpa ada visa-visanya, maka bukti keuangannya dimintakan yang asli ) a/n pribadi
5. Referensi Bank asli
6. KK photo copy
7. Surat Keterangan Kerja pakai bahasa Inggris
8. Formulir harus di isi dan ditanda tangani
9. Print out ticket
10. Kalau istrinya ikut lampirkan Akte kawin photo copy ( kalau namanya beda di paspor lampirkan Ganti Nama photo copy )
11. Kalau anaknya ikut ( yang masih usia sekolah ) lampirkan Akte lahir + Kartu pelajar